Perbedaan Wakaf, Sedekah, Hibah dan Trust
Ada beberapa istilah Wakaf, Hibah dan Sedekah yang
kadangkala menimbulkan kesamaan, maka dibutuhkan pengertian yang lebih jelas. Dalam
hal ini, sedekah ada dua bagian yaitu, ada sedekah wajib (zakat) dan sedekah
tidak wajib. Sedekah tidak wajib dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu
sedekah yang pahalanya tidak berkesinambungan dan sedekah yang pahalanya
berkesinambungan (wakaf). Wakaf adalah mensedekahkan pengelolaannya dan bedanya
masih tetap utuh, sebagai mana hadis Nabi pada Umar: “Jika kamu berkehendak,
tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”. Sedangkan sedekah baik hasil maupun
pokoknya diberikan pada orang yang berhak menerimanya. Dengan demikian, sedekah
lebih umum daripada wakaf. Yakni, setiap wakaf adalah sedekah dan tidak setiap
sedekah adalah wakaf. Dalam konteks ini, wakaf adalah modal pokoknya tetao dan
hasilnya dapat disedekahkan.
Sedangkan Hibah adalah diberikan pada orang
yang berhak menerimanya dan dapat berpindah-pindah tangan tanpa ada persyaratan
dari pihak pemberi hidah dan dapat ditarik kembali. Sementara dalam wakaf
terdapat persyaratan penggunaannya yang ditentukan oleh wakif, sebagaimana
pendapat ulama “syarth al-waqif ka nashsh
as-syari” (syarat yang ditetapkan oleh seorang waqif diperlakukan
sebagaimana ketentuan hokum dari nash/teks).
Adapun hibah adalah sesuatu yang diberikan pada
orang yang berhak menerimanya dan dapat berpindah-pindah tangan tanpa
persyaratan dari pemberi hibah, dan boleh ditarik kembali. Sementara penggunaan
wakaf harus ditentukan oleh wakif, sebagaimana perkataan Namawi ibn ‘Umar
al-Jawi (t. th:172) “Syart al-waqif ka nass as-syari’ ” (syarat wakif adalah
sama dengan ketentuan pembuat syariat). Akibatnya, nazhir tidak boleh melakukan
sesuatu yang menyalahi ketentuan wakif.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sedekah ada
dua, yaitu wajib (zakat) dan sedekah sunnah. Sedangkan sedekah sunnah ada dua,
yaitu sedekah yang bebas menggunakannya (hibah) dan sedekah yang terikat
penggunaannya (wakaf) dengan mempertahankan pokoknya dan mensedekahkan
hasilnya.
Dinamika praktik wakaf di barat sangat berbeda. Misalnya,
trust hampir mirip dengan wakaf,
tetapi keduanya memiliki perbedaan yang sangat prinsip. M. A Mannan (2001: 31),
seorang pakar ekonomi dari Bangladesh menyatakan bahwa trust memiliki perbedaan
dengan wakaf di antaranya: [1] Trust
tidak selalu bersifat mua’abbad; [2]
Trust dapat diubah dan dibatalkan, wakaf tidak boleh diubah dan dibatalkan
karena menjadi milik Allah, sementara wakaf memiliki dua fungsi kepedulian
sosial dan pendekatan kepada Allah. Namun, wakaf dan trust memiliki kesamaan di
Barat, seperti North American Islamic
Trust yang sebenarnya wakaf.
SUMBER:
kemenag RI. 2017. Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Berbagai Belahan Dunia.
Komentar
Posting Komentar