Perbedaan Wakaf, Sedekah, Hibah dan Trust


Ada beberapa istilah Wakaf, Hibah dan Sedekah yang kadangkala menimbulkan kesamaan, maka dibutuhkan pengertian yang lebih jelas. Dalam hal ini, sedekah ada dua bagian yaitu, ada sedekah wajib (zakat) dan sedekah tidak wajib. Sedekah tidak wajib dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu sedekah yang pahalanya tidak berkesinambungan dan sedekah yang pahalanya berkesinambungan (wakaf). Wakaf adalah mensedekahkan pengelolaannya dan bedanya masih tetap utuh, sebagai mana hadis Nabi pada Umar: “Jika kamu berkehendak, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”. Sedangkan sedekah baik hasil maupun pokoknya diberikan pada orang yang berhak menerimanya. Dengan demikian, sedekah lebih umum daripada wakaf. Yakni, setiap wakaf adalah sedekah dan tidak setiap sedekah adalah wakaf. Dalam konteks ini, wakaf adalah modal pokoknya tetao dan hasilnya dapat disedekahkan.
Sedangkan Hibah adalah diberikan pada orang yang berhak menerimanya dan dapat berpindah-pindah tangan tanpa ada persyaratan dari pihak pemberi hidah dan dapat ditarik kembali. Sementara dalam wakaf terdapat persyaratan penggunaannya yang ditentukan oleh wakif, sebagaimana pendapat ulama “syarth al-waqif ka nashsh as-syari” (syarat yang ditetapkan oleh seorang waqif diperlakukan sebagaimana ketentuan hokum dari nash/teks).
Adapun hibah adalah sesuatu yang diberikan pada orang yang berhak menerimanya dan dapat berpindah-pindah tangan tanpa persyaratan dari pemberi hibah, dan boleh ditarik kembali. Sementara penggunaan wakaf harus ditentukan oleh wakif, sebagaimana perkataan Namawi ibn ‘Umar al-Jawi (t. th:172) “Syart al-waqif ka nass as-syari’ ” (syarat wakif adalah sama dengan ketentuan pembuat syariat). Akibatnya, nazhir tidak boleh melakukan sesuatu yang menyalahi ketentuan wakif.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sedekah ada dua, yaitu wajib (zakat) dan sedekah sunnah. Sedangkan sedekah sunnah ada dua, yaitu sedekah yang bebas menggunakannya (hibah) dan sedekah yang terikat penggunaannya (wakaf) dengan mempertahankan pokoknya dan mensedekahkan hasilnya.
Dinamika praktik wakaf di barat sangat berbeda. Misalnya, trust hampir mirip dengan wakaf, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang sangat prinsip. M. A Mannan (2001: 31), seorang pakar ekonomi dari Bangladesh menyatakan bahwa trust memiliki perbedaan dengan wakaf di antaranya: [1] Trust tidak selalu bersifat mua’abbad; [2] Trust dapat diubah dan dibatalkan, wakaf tidak boleh diubah dan dibatalkan karena menjadi milik Allah, sementara wakaf memiliki dua fungsi kepedulian sosial dan pendekatan kepada Allah. Namun, wakaf dan trust memiliki kesamaan di Barat, seperti North American Islamic Trust yang sebenarnya wakaf.

SUMBER:
kemenag RI. 2017. Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Berbagai Belahan Dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis