Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual
manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal
dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang
timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk kepentingan manusia.
Definisi HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan
bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dari
istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut
yaitu :
- Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
- Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
- Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuam
Jadi
pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang
di berikan kepada perorangan/kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil
karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis,
gambar, dan banyak lagi.
HAKI
dibedakan menjadi dua jenis:
1. Hak Cipta (Copyright)
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan,
desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke
Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,
setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Di
Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.”
2.
Hak Kekayaan Industri
a
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
b
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
c
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
d
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
e
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
f
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Tujuan Pengadaan HAKI
Selain
pada poin yang dibahas diatas, terdapat tujuan adanya HaKI. Ada tiga tujuan,
yaitu :
1.
Mengantisipasi
adanya kemungkinan pelanggaran dari atau atas Hak atas Kekayaan Intelektual
orang lain.
2.
Membantu
meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar, khususnya dalam komersialisasi
kekayaan intelektual.
3.
Sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan sebuah strategi penelitian, industri dan
usaha di Indonesia.
Perkembangan HAKI di Indonesia
Peraturan
perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Di
Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi,
ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika
mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI
itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi.
HAKI
adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HAKI juga memiliki
misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan
ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HAKI telah diarahkan
untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan
lalu lintas perdagangan
Pada
tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization)
dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit
Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah
meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
·
Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
·
Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16
Tahun 1997;
·
Trademark
Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
·
Bern
Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No.
18 Tahun 1997;
·
WIPO
Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997.
Sejalan
dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di
bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
·
Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta;
·
Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1989 tentang
Paten;
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 1992 tentang
Merek;
Selain
ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga
mengundangkan :
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
·
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
·
Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah
diundangkan:
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar