PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli: 
  • Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
  • Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. 
  • Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:  Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. 
  • Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. 
  • Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 
  • Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. 
  • Utrecht: Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu. 
  • Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. 
 Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk memiliki sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan masyarakat. Hukum menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan. Adanya hukum membuat setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan adil melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Dan dapat mencegah masyarakat untuk berperilaku secara sewenang-wenang terhadap masyarakat lainnya. Hukum juga dapat melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran oleh masyarakat lainnya.

Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1.      Sumber Hukum Material adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.      Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
            Sumber-sumber hukum formal yaitu : 
  •  Undang-undang (Statute)
  •  Kebiasaan (Costum)
  • Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (Treaty)
  •  Pendapat Sarjana hukum (Doktrin)
 
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
  • Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan. 
  • Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu : 
  • Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”
  • Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1.      Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

2.      Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2)      Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis