PENGERTIAN TATA HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA
Pengertian Tata Hukum
Tata hukum adalah susunan hukum yang
berasal mula dari istilah recht orde (Bahasa
Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian
rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya
untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan
yang ditata sedemikian rupa yang menjadi “tata hukum” tersebut antara satu dan
lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam
suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu. Jika masyarakat
itu adalah masyarakat Negara, yang mensahkan tata hukumnya adalah penguasa Negara
itu.
Tata hukum yang sah dan berlaku pada
waktu tertentu dan di Negara tertentu dinamakan hukum positif (ius
constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan
ius constituendum. Ius constituendum
dapat menjadi ius constitutum dan ius constittutum dapat hapus ganti ius
constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa
berkembang.
Pengertian
Tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu Negara adalah tata
hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh Negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah
Tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia
juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa,
dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling
menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara
dinamis sesuai sengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat
perlu diganti dengan yang baru.
Perkembangan masyarakat tentu
diikuti oleh perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga
tata hukum pun selalu berubah-ubah, begitu pila tata hukum Indonesia. Suatu tata
hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat di tempat mana
tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran
hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula
halnya tata hukum Indonesia. Bahwa aturan-aturan dalam tata hukum Indonesia saling
berubungan dan saling menetukan, sebagaimana disinggung dimuka, dapat
dibuktikan dengan contoh sebagai berikut:
- Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
- Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibanmya ditentukan oleh hukum waris.
Sumber:
J.B. Daliyo, S.H. Pengantar Hukum Indonesia Buku
Panduan Mahasiswa. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Komentar
Posting Komentar