HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Hukum Perjanjian
Menurut
ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,”Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih”.
Jika
diperhatikan, rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum
Pedata tersebut ternyata menegaskan kembali bahwa perjanjian mengakibatkan
seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Ini berarti dari suatu
perjanjian lahirnya kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak)
kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya yang berhak atas prestasi tersebut
merupakan perikatan yang harus dipenuhi oleh orang atau subjek hukum tersebut
Asas – asas Perjanjian
Asas-asas
hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan
perjanjian adalah sebagai berikut (Ariyani, 2013):
1) Asas
Konsensualisme
Bahwa perjanjian
terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dari pihak-pihak.Perjanjian
pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak
secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. Pada asas konsensualisme
diatur dalam Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya
perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya
konsensus atau kesepakatan.
2) Asas
kebebasan berkontrak
Asas kebebasan
berkontrak adalah perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat
perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia
kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta
persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan.
Asas kebebasan
berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1): Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah
pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk
itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3) Asas
Personalia
Pada dasarnya suatu
perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu,
subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri.
Asas Personalia diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi:
segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan
untuk segala perikatan seseorang.
4) Asas
itikad baik
Asas itikad baik
mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif.
Asas itikad baik dalam pengertian subjektif dapat diartikan sebagai sikap
kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Itikad baik dalam arti objektif berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat
haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan
atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam
masyarakat dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam perjanjian ditegaskan
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus
dilakukan dengan itikad baik.
5) Asas
Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt
Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat
para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara
penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama
dengan kekuatan mengikat undang-undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Jenis – jenis Perjanjian
Menurut
Daris (2001), terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut
- Perjanjian Timbal Balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
- Perjanjian Cuma-cuma. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.
- Perjanjian Atas Beban. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
- Perjanjian Bernama (Benoemd). Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
- Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst). Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.
- Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).
- Perjanjian Kebendaan. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
- Perjanjian Konsensual. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
- Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
- Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang.
- Perjanjian Pembuktian. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
- Perjanjian Untung-untungan. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi.
- Perjanjian Publik. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
- Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyajikan pula makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
1) Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
2) Teori Pengiriman (Verzending
Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3) Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
4) Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Perjanjian
1. Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
2. Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar