HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum
Perdata
Hukum perdata merupakan segala perangkat atau
kaidah-kaidah yang mengatur mengenai perseorangan. Hukum tersebut memang lebih
mengutamakan ranah atau lingkup hak, harta benda, dan semua yang berkaitan
dengan perseorangan. Maka tidak mengherankan jika banyak yang menyebutnya
sebagai hukum privat.
Berikut ini terdapat pengertian hukum perdata yang
disampaikan oleh beberapa ahli:
a)
Prof.
Sudikno Mertokusumo
Prof. Sudikno Mertokusumo mengutarakan jika pengertian hukum
perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengelola hubungan setiap
perseorangan baik itu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.
b)
Ronald
G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur
orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain
didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c)
Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
d)
Sri
Sudewi Masjchoen Sofwan
Penegertian
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa Ini Di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor
Ethnis, disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
Hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa cina, india, arab)
Sistematika
Hukum Perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab
Undang – undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut:
1) Buku I, Membahas tentang “Perihal
Orang” (Van Persoonen) yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.;
2) Buku II, Membahas tentang “Perihal
Benda” (Van Zaken) yang memuat hukum benda (Zaken Recht) dan hukum waris
(Erfecht);
3) Buku III, Membahas tentang “Perihal
Perikatan” (Van Verbintennissen) yang memuat harta kekayaan (Vermogens Recht)
berkeenaan dengan hak-hak dan kewajiban – kewajiban yang berlaku bagi bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4) Buku IV, Membahas tentang “Perihal
Pembuktian dan Kadaluwarsa” (Van Bewysen Verjarina) yang memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
Definisi Hukum
Perdata dan Kaitannya dengan Perdagangan
Hukum
perdata bisa dikatakan sebagai ketentuan yang sudah mengatur hak serta
kepentingan tiap individu di masyarakat. Maka, jika dikaitkan dengan aktifitas
perdagangan, maka bisa dikatakan sebagai perangkat hukum yang dibuat untuk
mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan
perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang
dan jasa. Anda juga bisa memberikan arti bahwa hukum perdata ini bisa saja
berkaitan dengan aktifitas perdagangan.
Adapun
yang melatarbelakangi adanya hukum perdata pada dunia bisnis atau perdagangan
ini adalah karena sebuah pemahaman tentang perekonomian yang sehat dimana
ekonomi sehat ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan bisnis atau perdagangan
dalam bentuk lain. Maka, sebenarnya, memang sudah sewajarnya para pengusaha
juga memahami akan arti hukum perdata dalam hal kaitannya dengan perdagangan
atau industri.
Adapun
alasan kenapa aturan hukum perdata ini dibutuhkan oleh para pebisnis:
- Pihak mana saja yang terlibat di suatu bisnis, akan membutuhkan sesuatu yang lebih resmi dan bukan lagi tentang janji atau hanya sekedar i’tikad baik.
- Upaya untuk menciptakan suatu hukum yang memang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan.
- Dengan adanya hukum ini tentunya kegiatan bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku.
Oleh
sebab itu, hukum dalam perdagangan ini memiliki fungsi yang baik untuk
menciptakan serta mengatur kehidupan di dalam masyarakat yang aman, tertib
serta tentram. Selain itu, ada beberapa fungsi lain seperti;
- Menjadi sebuah sumber informasi yang tentunya bermanfaat bagi semua pelaku bisnis
- Memberikan penjelasan lebih luas tentang hak dan kewajiban di dalam kegiatan bisnis
- Mewujudkan suatu kegiatan bisnis yang disertai dengan sikap dan perilaku para pelaku bisnis.
Dengan
begitu, maka kegiatan bisnis yang dinamis, sehat serta memiliki nilai adil akan
mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan
yang menjadi sumber hukum perdata dalam perdagangan ini tentunya berasal dari:
- Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Hukum Dagang (KUH Dagang)
- Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
- Peraturan Perundang-Undangan
Sumber:
Komentar
Posting Komentar