HUKUM PERDATA


Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan segala perangkat atau kaidah-kaidah yang mengatur mengenai perseorangan. Hukum tersebut memang lebih mengutamakan ranah atau lingkup hak, harta benda, dan semua yang berkaitan dengan perseorangan. Maka tidak mengherankan jika banyak yang menyebutnya sebagai hukum privat.
Berikut ini terdapat pengertian hukum perdata yang disampaikan oleh beberapa ahli:
a)      Prof. Sudikno Mertokusumo
Prof. Sudikno Mertokusumo mengutarakan jika pengertian hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengelola hubungan setiap perseorangan baik itu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.
b)     Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c)      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
d)     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Penegertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa Ini Di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1)      Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)      Faktor Hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
  •      Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  •      Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. 
  •      Golongan Timur Asing (bangsa cina, india, arab)


Sistematika Hukum Perdata dalam KUH Perdata (BW) 
Kitab Undang – undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari  empat buku sebagai berikut:
1)      Buku I, Membahas tentang “Perihal Orang” (Van Persoonen) yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.;
2)      Buku II, Membahas tentang “Perihal Benda” (Van Zaken) yang memuat hukum benda (Zaken Recht) dan hukum waris (Erfecht);
3)      Buku III, Membahas tentang “Perihal Perikatan” (Van Verbintennissen) yang memuat harta kekayaan (Vermogens Recht) berkeenaan dengan hak-hak dan kewajiban – kewajiban yang berlaku bagi bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4)      Buku IV, Membahas tentang “Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa” (Van Bewysen Verjarina) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


Definisi Hukum Perdata dan Kaitannya dengan Perdagangan
Hukum perdata bisa dikatakan sebagai ketentuan yang sudah mengatur hak serta kepentingan tiap individu di masyarakat. Maka, jika dikaitkan dengan aktifitas perdagangan, maka bisa dikatakan sebagai perangkat hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang dan jasa. Anda juga bisa memberikan arti bahwa hukum perdata ini bisa saja berkaitan dengan aktifitas perdagangan.

Adapun yang melatarbelakangi adanya hukum perdata pada dunia bisnis atau perdagangan ini adalah karena sebuah pemahaman tentang perekonomian yang sehat dimana ekonomi sehat ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan bisnis atau perdagangan dalam bentuk lain. Maka, sebenarnya, memang sudah sewajarnya para pengusaha juga memahami akan arti hukum perdata dalam hal kaitannya dengan perdagangan atau industri.
Adapun alasan kenapa aturan hukum perdata ini dibutuhkan oleh para pebisnis:
  • Pihak mana saja yang terlibat di suatu bisnis, akan membutuhkan sesuatu yang lebih resmi dan bukan lagi tentang janji atau hanya sekedar i’tikad baik.
  • Upaya untuk menciptakan suatu hukum yang memang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan.
  • Dengan adanya hukum ini tentunya kegiatan bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, hukum dalam perdagangan ini memiliki fungsi yang baik untuk menciptakan serta mengatur kehidupan di dalam masyarakat yang aman, tertib serta tentram. Selain itu, ada beberapa fungsi lain seperti;
  • Menjadi sebuah sumber informasi yang tentunya bermanfaat bagi semua pelaku bisnis
  • Memberikan penjelasan lebih luas tentang hak dan kewajiban di dalam kegiatan bisnis
  • Mewujudkan suatu kegiatan bisnis yang disertai dengan sikap dan perilaku para pelaku bisnis.
Dengan begitu, maka kegiatan bisnis yang dinamis, sehat serta memiliki nilai adil akan mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan yang menjadi sumber hukum perdata dalam perdagangan ini tentunya berasal dari:
  • Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Hukum Dagang (KUH Dagang)
  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
  • Peraturan Perundang-Undangan


Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis