Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) JASA




 Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) "JASA" merupakan koperasi yang dimiliki anggota, yang dibentuk oleh sekelompok pengusaha kecil dan menengah pada tahun 1970an. Tujuannya adalah menyediakan solusi dalam mengatasi kesulitan pengusaha kecil dan menengah dalam mendapatka pinjaman sebagai modal usaha.
Kospin Jasa termasuk dalam bentuk Koperasi Primer karena beranggotakan dan didirikan oleh seseorang. Dan bukan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi.
Visi:
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi:
Upaya untuk mewujudkan Visi, Koperasi Simpan Pinjam JASA melakukan aktivitas sebagai berikut:
  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama agar mereka dapat bersama-sama, bersatu  padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam modalisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Kospin JASA merupakan Jenis Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman atau modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat disebut juga dengan koperasi jasa. Produk dari Kospin JASA sebagai berikut:
  • Simpanan Harian 
  • Simpanan Berjangka
  • Simpanan HARKOP
  • Tabungan Pundi Artha Jasa 
  • Simpanan Prima
  • Tabungan Qurban
  • Pinjaman Talangan Dana Haji
  • Pinjaman Insidentil
  • Pinjaman Harian
  • Layanan Mobil Kas Keliling
  • Tabungan SAFARI
  • Tabungan Koperasi
  • Tabungan Labbaika
  • Tabungan SIKESRA
  • Simpanan Hari Raya
  • Pinjaman Sepeda Motor
  • Pinjaman Anuitet
  • Pinjaman UMK
  • Pinjaman Investa Griya
  • Layanan M-JASA
Latar Belakang Pendirian Kospin JASA
Kospin JASA didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin JASA telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin JASA menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".

Hirarki Tanggung Jawab Kospin JASA
Struktur Pengurus
  • Ketua Umum  : H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
  • Ketua I   : Lukito Sindoro (Liauw Yang Sin)
  • Ketua II  : Ir. Ong Umaryadi, MM
  • Ketua III : Kadafi Yahya
  • Sekretaris Umum :H. Sachroni
  • Sekretaris I : H. Teguh Suhardi
  • Sekretaris II : Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
  • Bendahara Umum : Budi Setiawan (Yap Yun Foe)
  • Bendahara I : H. Nadhirin Maskha
  • Bendahara II : Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas 
  • Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
  • Wakil Koordinator : H. Mustafa Mulahela
  • Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH   
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar telah menunjuk penasihat sebagai berikut :
  • H. Mukmin Bakri, Bsc
  • H. A. Syakur
  • H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
  • H. Ali Mukti, SH., M.Hum
  • H. Baidhowi
  • DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
  • H. Taufik Karim  
Pola Manajemen 
Koperasi Simpan Pinjam JASA sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada kepala divisi yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan dan Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem dan Teknologi, Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).




SUMBER:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis