Jenis Perusahaan dan Bentuk Organisasinya

         Hasil gambar untuk gambar perusahaan]

Perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalisasi profit. Terdapapat jenis perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, jenis usaha ini dinamakan orgnisasi nir laba (non profit). Contoh oerganisasi nir laba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggj) dan badan atau instansi pemerintah.
         Dilihat dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:
     1.      Peusahaan Manufaktur  (Manufacturing Business
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mungubah (merakit) input atau bahan mentah (raw material)   menjadi output atau barang jadi (finished goods final goods), baru kemudian di jual kepada para pelanggan (distributor). Contoh perusahaan manufaktur, diantaranya adalah perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas, sepatu, pabrik penghasik keramik dan sebagainya.
     2.      Perusahaan Dagang (Merchandising Business)
Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang, diantaranya adalah Indomart, Alfamart, Carrefour, Gramedia dan sebagainya.
     3.      Perusahaan Jasa (Service Business)
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi (jasa angkut), pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi dan sebagainya.
 
Dilihat dari kerakteristik bentuk organisasinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:
     1.      Perusahaan Perorangan (Proprietorship) 
Perusahaan perorangan merupakan bentuk  perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh suatu orang, sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (Profit or loss) mala seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan maka para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) pribadi pemilik tunggal perusahaan. Dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari perusahaan perorangan ini adalah bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang.
Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable  entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.
     2.      Perusahaan Persekutuan (Partnership)
 Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimilki oleh anggota sekutu lainnya.
Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Karakteristik lainnya dari perusahaan persekutuan adalah mutual agency, yang artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota. Aset yang diinvestasikan atau di setor ke dalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Nantinya ketika firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing.
Partnership memiliki umur yang terbatas (limited life), artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri dan lalu jika kegiatan bisnisnya masing ingin dilanjutkan, maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (kesepakatan mengenai perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembagian laba/rugi yang baru dan sebagainya.
     3.      Perusahaan Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan di peroleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholder), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). keunggulam utama dari bentuk persero adalah dalam hal potensi atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli (dimiliki).
Persero yang sahamnyay diperdagangkan secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan  public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic(private) corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.
Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax), yang dimana laba perusahaan yang telah dikenakan akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para inverstor dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak adalah berasal dari laba perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya sebagian dari laba tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengigat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investornya selaku individu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis