Jenis Perusahaan dan Bentuk Organisasinya
![Hasil gambar untuk gambar perusahaan]](https://cdn-u1-gnfi.imgix.net/post/large-office-buildings-2-5b2adec9c91294481091657ae30fee3a.png)
Perusahaan
adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan,
dengan cara menjual produk (barang atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan
operasional dari sebagian besar perusahaan adalah untuk memaksimalisasi profit.
Terdapapat jenis perusahaan yang memang dalam kegiatan usahanya lebih
diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, jenis usaha
ini dinamakan orgnisasi nir laba (non profit). Contoh oerganisasi nir laba adalah
yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggj) dan badan atau instansi
pemerintah.
Dilihat dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:
1. Peusahaan Manufaktur (Manufacturing
Business)
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu
mungubah (merakit) input atau bahan mentah (raw material) menjadi
output atau barang jadi (finished goods final goods), baru kemudian di jual
kepada para pelanggan (distributor). Contoh perusahaan manufaktur, diantaranya
adalah perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat,
tas, sepatu, pabrik penghasik keramik dan sebagainya.
2. Perusahaan Dagang (Merchandising
Business)
Perusahaan jenis ini menjual produk
(barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk
yang akan dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang,
diantaranya adalah Indomart, Alfamart, Carrefour, Gramedia dan sebagainya.
3. Perusahaan Jasa (Service Business)
Perusahaan jenis ini tidak menjual
barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi (jasa angkut),
pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi dan
sebagainya.
Dilihat dari kerakteristik bentuk
organisasinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Perusahaan
Perorangan (Proprietorship)
Perusahaan perorangan merupakan
bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh
suatu orang, sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian
(Profit or loss) mala seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh
kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan
bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum
yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan maka para
kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) pribadi pemilik tunggal
perusahaan. Dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di
dalam kendali satu orang. Kelemahan dari perusahaan perorangan ini adalah bahwa
sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah
modal yang dimiliki oleh satu orang.
Untuk tujuan pajak penghasilan,
dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable entity,
yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak
hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti tidak
akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.
2.
Perusahaan
Persekutuan (Partnership)
Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang
dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh
salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya (modal)
yang dimilki oleh anggota sekutu lainnya.
Masing-masing anggota sekutu
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada
kreditur atas seluruh utang/kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Karakteristik lainnya dari perusahaan persekutuan adalah mutual agency,
yang artinya bahwa setiap anggota sekutu adalah wakil atau perantara
perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat
perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota. Aset
yang diinvestasikan atau di setor ke dalam perusahaan oleh masing-masing
anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota
sekutu yang ada. Nantinya ketika firma dibubarkan, klaim dari masing-masing
anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah
saldo modal masing-masing.
Partnership memiliki umur yang
terbatas (limited life), artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada
seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri dan lalu jika kegiatan bisnisnya
masing ingin dilanjutkan, maka partnership yang baru dapat dibentuk kembali
dengan membuat perjanjian/kesepakatan firma yang baru (kesepakatan mengenai
perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembagian laba/rugi yang baru dan
sebagainya.
3.
Perusahaan
Perseroan (Corporation)
Kepemilikan persero terbagi kedalam
lembar saham. Modal perusahaan di peroleh dari hasil penjualan saham kepada
para pemegang saham (stockholder), yang dinamakan sebagai modal saham (capital
stock) atau modal disetor (paid-in capital). keunggulam utama dari
bentuk persero adalah dalam hal potensi atau kemampuan perusahaan untuk
meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan
cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited
liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur
perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli
(dimiliki).
Persero yang sahamnyay diperdagangkan
secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan public
corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada
publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic(private)
corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan
asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan
berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri salah seorang
investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.
Kelemahan bentuk persero ini dalam
kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda
(double tax), yang dimana laba perusahaan yang telah dikenakan akan dipajakkan
kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para inverstor
dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak
adalah berasal dari laba perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu,
sebelum pada akhirnya sebagian dari laba tersebut didistribusikan kepada para
pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengigat
terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain, yaitu perusahaan
selaku badan hukum dan para investornya selaku individu.
Komentar
Posting Komentar