SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi
Pengertian SHU
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biay atotal (Total Cost)
dalam satu tahun buku.
Menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45:
SHU
Koperasi merupakan pendapat yang diperoleh koperasi dalam satu tahun
buku dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk di
dalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU No.25/1992 Pasal 45, SHU Koperasi digunakan untuk:
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan Lain
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan Lain
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU
yang dibagi-bagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari
anggota koperasi itu sendiri. Artinya, SHU yang bukan berasal dari
transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana cadangan koperasi atau
tidak dibagikan kepada anggotanya.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU
yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang
diberikan koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya
atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparant dan terbuka
Dalam
proses perhitungan dan pembagian SHU sebaiknya dilakukan secara
transparant dan terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar
setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitatif berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayarkan secara tunai
SHU
yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota koperasi sebaiknya dibagikan
secara tunai, hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa
koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota koperasi
dan masyarakat serta mitra bisnis pada umumnya.
Rumus Pembagian SHU
SHU Koperasi = Y + X
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
Y : SHU koperasi yang dibagi atas aktiva ekonomi
X :SHU koperasi yang dibagi atas modal usaha
SHU anggota dengan model matematika, dapat dihitung :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk : Total simpanan anggota koperasi
Y : SHU koperasi yang dibagi atas aktiva ekonomi
X :SHU koperasi yang dibagi atas modal usaha
SHU anggota dengan model matematika, dapat dihitung :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk : Total simpanan anggota koperasi
CONTOH KASUS :
Suatu joperasi pada akhir tahun 2018 mendapat SHU sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU adalah:
Dana Cadangan 25,0%
Jasa Usaha 30,0%
Jasa Modal 20,0%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana Pendidikan 5,0%
Dana Sosial 5,0%
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas yntuk tahun 2017 menunjukkan data sebagai berikut:
Jumlah data yang terkumpul dan simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebesar
Rp. 35.000.000
Omset/penjualan yang diperoleh dari:
Partisipasi anggota Rp. 250.000.000
Bukan Anggota Rp. 150.000.000 +
Rp. 400.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp. 367.500.000)
Pendapatan Rp. 32.500.000
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban (Rp. 18.000.000)
SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000
Pajak Penghasilan (Rp. 2.500.000)
Setelah dipotong pajak Rp. 12.000.000
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000 = Rp. 2.000.000
Jasa Usaha 30% x Rp. 12.000.000 = Rp.3.600.000
Jasa Modal 20% x Rp. 12.000.000 = Rp. 2.400.000
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp. 12.000.000 = Rp. 900.000
Karyawan 7,5% x Rp. 12.000.000 = Rp. 900.000
Dana Pendidikan 5% x Rp. 12.000.000 = Rp. 600.000
Dana Sosial 5% x Rp. 12.000.000 = Rp. 600.000 +
Total Rp. 12.000.000
Pertanyaan:
Seseorang sebagai anggota salah satu koperasi memiliki dana sebesar Rp. 175.000 pada simpanan pokok dan wajibnya, anggota tersebut kemudian berbelanja sebesar Rp. 187.500 . Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp. 175.000/Rp.35.000.000 x Rp. 2.400.000 = Rp. 12.000
Jasa Usaha
Rp. 187.500/Rp. 250.000.000 x Rp. 3.600.000 = Rp. 2.700
SHU yang diterima
Rp. 12.000 + Rp.2.700 = Rp. 14.700
Kegunaan Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik internal maupun eksternal. Pihak Internal koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas dan karyawan. Sedangkan pihak eksternal adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor dan sebagainya.
Sedangkan kegunaandari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi dari laporan keuangan koperasi dalam periode tertentu
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi selamaperiode terntentu
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi
5. Mendidik agar tertib administrasi
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dengan badan usaha yang lain adalah Laporan keuangan koperasi terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan Catatan atas Pelaporan Laporan keuangan.
Contoh Laporan Keuangan Koperasi :
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar