Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

PENGERTIAN TATA HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA

Pengertian Tata Hukum Tata hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (Bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa yang menjadi “tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu. Jika masyarakat itu adalah masyarakat Negara, yang mensahkan tata hukumnya adalah penguasa Negara itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di Negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum) . Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan ius constituendum . Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum dan ius constittutum dapat hapus ganti ius constitutum baru yang di...

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Hukum Perjanjian Menurut ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,”Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Jika diperhatikan, rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Pedata tersebut ternyata menegaskan kembali bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Ini berarti dari suatu perjanjian lahirnya kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya yang berhak atas prestasi tersebut merupakan perikatan yang harus dipenuhi oleh orang atau subjek hukum tersebut Asas – asas Perjanjian Asas-asas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut (Ariyani, 2013): 1)       Asas Konsensualisme  Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dar...