EKONOMI KOPERASI


                   

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:

    a.       Fungsi sosial
          b.      Fungsi ekonomi
          c.       Fungsi politik
          d.      Fungsi etika

    
DEFINISI KOPERASI
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
           Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
            1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
            2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
            3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
            4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
            5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
            6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.      Definisi menurut  Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan, yang ber-azaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong.
6.      Definisi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
 
TUJUAN KOPERASI

Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi mempunyasi 3 konsep, yaitu:
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota-anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3.      Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya, yaitu konsep koperasi mempunyai tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi anggotanya.  


ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.      Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh system kapitalis. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2.      Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. 

PRINSIP KOPERASI
1.      Prinsip Munkner
·   Keanggotaan bersifat sukarela
·   Keanggotaan terbuka
·   Pengembangan anggota
·   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·   Perkumpulan dengan sukarela
·   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·   Pendidikan anggota 
2.      Prinsip Rochdale
·   Pengawasan secara demokratis
·   Keanggotaan yang terbuka
·   Bunga atas modal dibatasi
·   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·   Netral terhadap politik dan agama
3.      Prinsip Raiffeisen
·   Swadaya
·   Daerah kerja terbatas
·   SHU untuk cadangan
·   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·   Usaha hanya kepada anggota
·   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      Prinsip Herman Schulze
·   Swadaya
·   Daerah kerja tak terbatas
·   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·   Tanggung jawab anggota terbatas
·   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.      Prinsip ICA
·   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.      Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
·   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
·   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·   Adanya pembatasan bunga atas modal
·   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
·   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·   Kemandirian
·   Pendidikan perkoperasian
·   Kerjasama antar koperasi
  


CONTOH KOPERASI & IMPLEMENTASINYA
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.
KSU juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.
3.      Koperasi Pasar
Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.



SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Gerakan koperasi timbul karena adanya inspirai dari para pembaharu sosial pada abad ke-14 di Eropa. Perkembangan Koperasi mengalami tiga masa periode, yaitu:
      a.       Periode Penjajahan Belanda
1)      Masa tahun 1896-1908
Masa ini merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896 seorang pamong raja bernama R. Aria Wiria Atmaja di perwokerto merintis sebuah bank simpanan (Hulp Spaarbank) dengan tujuan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Usahanya ini mendapat bantuan dari seorang Residen Asisten Belanda yang bertugas di purwokerto bernama E. Seiburgh. Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi usaha R. Aria Wiria Atmajaya pada waktu itu, dapat dibuktikan disini dengan didirikannya Algemene Nellescrediet Bank, Rumah Gadai, Bank Desa (sekarang menjadi BRI) dan sebagainya.
2)      Masa tahun 1908-1927
Bersama dengan lahirnya kebangkitan nasional, tepatnya antara tahun 1908-1913, Boedi Oetomo mencoba memasuk kan koperasi-koperasi ruah tangga, koperasi took yang kemudian setelah itu menjadi koperasi konsumsi yang didalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik.
Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, bersama lahirnya gerakan kebangkitan nasional.
Tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi atas desakan keras dari para pemuka rakyat. Hasil dari komisi ini melaporkan bahwa koperasi Indonesia memang perlu di kembangkan. Akhirnya pada tahun 1927 RUU koperasi yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia selesai dibuat dan di undangkan pada tahun itu juga. Maka keluarlah undang-undang koperasi tahun 1927 yang disebut Regeling Indlandsche CooperativeVerenegingen.
3)      Masa tahun 1927-1942
Dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927 yaitu Regeling Indlandsche CooperativeVerenegingen. Koperasi di Indonesia mulai bangkit lagi.
Pada tahun 1935 jawatan koperasi di pindahkan dari Dapatermen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi, karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada dibawah Departemen Ekonomi.
Selanjutnya tahun 1939 jawatan koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Hali ini disebabkan karena koperasi belum mampu mandiri pada waktu itu. Sehingga perhatian yang diberikan oleh  pemerintah penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
      b.      Periode Pendudukan Jepang 1942-1945
Sejak tentara jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, peranan koperasi berubah lagi. Karena pada masa itu koperasi berubah sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara jepang, koperasi yang ada kemudian di ubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat di persulit.
     c.       Periode Kemerdekaan
1)      Masa tahun 1945-1958
Sejak diproklamasikannya kemerdekaan republic Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 dan sehari kemudia Undang-undang 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasaanya. Pada tanggal 12 juli 1947 gerakan koperasi mengadakan kongres yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi yang bermakna sebagai hari bertekad seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
2)      Masa tahun 1958-1965
Pada periode ini jawatan koperasi langsung bertanggung jawab atas perkembangan koperasi Indonesia. Segala aktivitas pemerintah dalam perekonomian dan perkoperasian di salurkan melalui jawatan koperasi baik dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Pada periode ini juga banyak berdiri KUD yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Maka pemerintah mulai membina secara khusus KUD-KUD tertentu yang di tunjuk sebagai KUD percontohan.
  


SUMBER :







Komentar

  1. Prediksi Togel HK Mbah Bonar 7 Mei 2020 Ayo Pasang Angka Keberuntunganmu Disini Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis