EKONOMI KOPERASI
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’.
Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
a. Fungsi sosial
b.
Fungsi
ekonomi
c.
Fungsi
politik
d.
Fungsi
etika
DEFINISI KOPERASI
1. Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
3. Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut
Hatta ( Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
5. Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan,
yang ber-azaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong.
6. Definisi
menurut UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi mempunyasi 3 konsep, yaitu:
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta
yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai
tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota-anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Disini keinginan individu dapat
dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata
kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri,
tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis.
Perbedaannya, yaitu konsep koperasi mempunyai tujuan untuk merasionalkan faktor
produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan
konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang di
timbulkan oleh system kapitalis. Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya
dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi
itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat,
terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana
kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2. Aliran Sosialis
Dalam
aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap
alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam
aliran Persemakmuran (Comonwealth)
ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip
Munkner
· Keanggotaan
bersifat sukarela
· Keanggotaan
terbuka
· Pengembangan
anggota
· Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
· Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
· Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan
dengan sukarela
· Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan
anggota
2.
Prinsip
Rochdale
· Pengawasan
secara demokratis
· Keanggotaan
yang terbuka
· Bunga
atas modal dibatasi
· Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral
terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah
kerja terbatas
· SHU
untuk cadangan
· Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha
hanya kepada anggota
· Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip
Herman Schulze
· Swadaya
· Daerah
kerja tak terbatas
· SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung
jawab anggota terbatas
· Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
· Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya
pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama
antar koperasi
CONTOH KOPERASI &
IMPLEMENTASINYA
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai
kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya
dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada
anggotanya.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU
biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk
membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.
KSU juga
melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga
membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit
kendaraan bermotor.
3. Koperasi
Pasar
Koperasi
pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang,
kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu
anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia
keperluan usaha para anggota.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Gerakan
koperasi timbul karena adanya inspirai dari para pembaharu sosial pada abad
ke-14 di Eropa. Perkembangan Koperasi mengalami tiga masa periode, yaitu:
a.
Periode
Penjajahan Belanda
1) Masa tahun 1896-1908
Masa ini
merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896 seorang pamong
raja bernama R. Aria Wiria Atmaja di perwokerto merintis sebuah bank simpanan
(Hulp Spaarbank) dengan tujuan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat
tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Usahanya ini mendapat bantuan
dari seorang Residen Asisten Belanda yang bertugas di purwokerto bernama E.
Seiburgh. Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi usaha R. Aria
Wiria Atmajaya pada waktu itu, dapat dibuktikan disini dengan didirikannya
Algemene Nellescrediet Bank, Rumah Gadai, Bank Desa (sekarang menjadi BRI) dan
sebagainya.
2) Masa tahun 1908-1927
Bersama
dengan lahirnya kebangkitan nasional, tepatnya antara tahun 1908-1913, Boedi
Oetomo mencoba memasuk kan koperasi-koperasi ruah tangga, koperasi took yang
kemudian setelah itu menjadi koperasi konsumsi yang didalam perkembangannya
kemudian menjadi koperasi batik.
Gerakan
Boedi Oetomo pada tahun 1908 dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan
koperasi pertama kali di Indonesia, bersama lahirnya gerakan kebangkitan
nasional.
Tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi atas desakan
keras dari para pemuka rakyat. Hasil dari komisi ini melaporkan bahwa koperasi
Indonesia memang perlu di kembangkan. Akhirnya pada tahun 1927 RUU koperasi
yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia selesai dibuat dan di undangkan pada
tahun itu juga. Maka keluarlah undang-undang koperasi tahun 1927 yang disebut Regeling Indlandsche
CooperativeVerenegingen.
3) Masa tahun 1927-1942
Dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927 yaitu Regeling
Indlandsche CooperativeVerenegingen. Koperasi di Indonesia mulai bangkit
lagi.
Pada tahun
1935 jawatan koperasi di pindahkan dari Dapatermen Dalam Negeri ke Departemen
Ekonomi, karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya
bahwa koperasi lebih sesuai berada dibawah Departemen Ekonomi.
Selanjutnya
tahun 1939 jawatan koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas
ruang lingkupnya menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Hali
ini disebabkan karena koperasi belum mampu mandiri pada waktu itu. Sehingga
perhatian yang diberikan oleh pemerintah
penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit serta mampu mengatasi
dirinya sendiri.
b.
Periode
Pendudukan Jepang 1942-1945
Sejak tentara jepang mendarat di
Indonesia pada tahun 1942, peranan koperasi berubah lagi. Karena pada masa itu
koperasi berubah sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
jepang, koperasi yang ada kemudian di ubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat di
persulit.
c.
Periode
Kemerdekaan
1) Masa tahun 1945-1958
Sejak
diproklamasikannya kemerdekaan republic Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945
dan sehari kemudia Undang-undang 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk
menggerakan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasaanya. Pada
tanggal 12 juli 1947 gerakan koperasi mengadakan kongres yang pertama di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli sebagai
Hari Koperasi yang bermakna sebagai hari bertekad seluruh bangsa Indonesia
untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
2) Masa tahun 1958-1965
Pada
periode ini jawatan koperasi langsung bertanggung jawab atas perkembangan
koperasi Indonesia. Segala aktivitas pemerintah dalam perekonomian dan
perkoperasian di salurkan melalui jawatan koperasi baik dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
Pada periode
ini juga banyak berdiri KUD yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Maka
pemerintah mulai membina secara khusus KUD-KUD tertentu yang di tunjuk sebagai
KUD percontohan.
SUMBER
:

Prediksi Togel HK Mbah Bonar 7 Mei 2020 Ayo Pasang Angka Keberuntunganmu Disini Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus