Wajah Hukum Ekonomi Indonesia: Hukum Ekonomi Sosial Indonesia
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-atiran
yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan
aturan yang tertulis maupun tidak tertulis uang dapat mengatur masyarakat dan
dikenai sanksi jika menlanggarnya.
Dengan
adanya hukum, tingkat kejahatan dapat berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat
bertindak sewenang-wenangnya karena telah dibatasi dengan hukum. Selain itu hukum
juga membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga Negara. Maka dari
itu suatu Negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.
Terdapat
pendapat dari beberapa ahli yang mengemukakan tentang pengertian dari hukum.
Berikut ini beberapa pendapat dari ahli mengenai pengertian hukum :
1. Plato
Menurut
plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik,
serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.
2. Utrecht
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarajat, jika
melanggar maka akan menimbulkan tidakan dari pemerintah.
3. Achmad
Ali
Hukum
merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan
oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman
hukum jika melanggar norma tersebut.
4. Aristoteles
Menurut
aristoteles bahwa hukum adalah tidak hanya kumpulan atau aturan yang dapat
mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
Di
setiap Negara pasti menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia
merupakan Negara hukum. Hal ini tidak dapat diragukan lagi karena usdah
tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “ Indonesia adalah Negara hukum”.
Sehingga seluruh dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM
EKONOMI
Menurut M.Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa)
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
a. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dibagi
dua:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi
Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan.
Pada
kesempataan kali ini, saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi Sosial Indonesia
HUKUM EKONOMI SOSIAL INDONESIA
Pembangunan
ekonomi kita diarahkan untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi, tetapi
dengan tidak mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan lainnya, yaitu pemerataan
dan stabilitas. Keseimbangan ketiga unsur trilogi pembangunan tetap
dipertahankan. Konsep ini menunjukan bahwa pembangunan nasional dengan trilogi
pembangunannya terutama pemerataannyamengusahakan pembagian pembangunan ekonomi
secara merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara
Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Usaha
pemerataan yang dilakukan tidaklah semata-mata ditugaskan konstitusi sesuai
dengan tujuan Negara, secara sosiologis kita akui ada faktor-faktor yang
memaksa pemerintah untuk melibatkan diri secara langsung dalam pemerataan dan
menciptakan pelayanan-pelayanan manusiawi, serta perbaikan lingkungan fisik
maupun sosial. Faktor-faktor itu diantaranya :
·
Perubahan masyarakat serta kebutuhan
untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi guna pertumbuhan ekonomi sendiri
·
Kebutuhan untuk menginvestasikan
pengembangan-pengembangan kemampuan manusiawi yang diperlukan untuk
mempertahankan hasil-hasil pembangunan
·
Timbulnya kesenjangan sosial yang dapat
menimbulkan keresahan, ketidaktertiban dan tuntutan perbaikan politik
Dari
gambaran diatas sebenarnya usaha pemerataan dan pertumuhan ekonomi adalah
bergandengan, sedangkan hukum memberikan landasannya. Di sini lah peran dan
fungsi hukum ekonomi sosial seperti pemikiran dari Prof. Dr. Sunaryati Hartono,
S.H., yaitu pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata sesuai dengan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Prof
DR CFG Sunaryati Hartono, S.H., berpendapat bahwa “ Hukum Ekonomi Sosial adalah
yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata, sesuai dengan
martabat kemanusiaan (hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia (distribusi
yang adil dan merata)”.
Menurutnya
dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap warga Negara
Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam
pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakan bahwa istilah sosial disini
tidak dipakai dalam arti yang lebih luas, seperti dalam pengertian fungsi
sosial dimana sosial berarti mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum
Ekonomi Sosial Indonesia tekanannya adalah pada pembagian pendapatan nasional
secara adil dan merata, memelihara dan meningkatkan martabat kemanusiaan
manusia Indonesia dalam rangka pembangunan nasional.
Ketentuan-ketentuan
Hukum Ekonomi Sosial merupakan sesuatu yang berperan normatif, sehingga
mengusahakan pedoman yang dapat menjadi pegangan atau oreintasi dalam
menentukan kebijaksanaan pembangunan. Menjadikannya hukum berperanan dalam
kegiatan pembangunan kita, adalah bagian dalam proses yang ditempuh manusia
untuk semakin memahami dan menguasai eksistensinya dari kegiatan yang
dilakukannya. Dalam kegiatan pembangunan yang kita lakukan perlu pedoman dan
tujuan jelas yang ingin kita capai.
Hukum
Ekonomi Sosial memuat ketentuan-ketentuan dari pelayanan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga (organisasi) tersebut yang dimaksudkan untuk membantu
perorangan dan/atau kelompok untuk mencapai standar kehidupan dan kesehatan
yang memuaskan serta hubungan-hubungan sosial dan pribadi yang memungkinkan
mereka untuk mengembangkan kemampuan sepenuhnya dan menigkatkan kesejahteraan
mereka secara serasi dengan kebutuhan-kebutuhan pribadi, keluarga masyarakat
dan Negara. Salah satu bentuk contoh kekuatan yang dimaksud, yaitu Pasal 9 UU
No.6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial “ untuk
mencapai daya guna dan daya kerja sebesar-besarnya bagi usaha masyarakat
dibidang kesejahteraan sosial, ialah kesejahteraan sosial dan pemenuhan
jamninan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk
yayasan atau lembaga lain yang syaray-syarat dan cara-cara pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum
Ekonomi Sosial Indonesia selalu memberikan peran kepada masyarakat terhadap
permasalahan yang diaturnya. Terbuktinya peningkatan kesejahteraan rakyat yang
adil, bentuk pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan terasakan masyarakat
melalui upaya pemerataan. Keberhasilan pembangunan ini meningkatkan kesadaran
rakyat tentang makna serta manfaat pembangunan sehingga motivasi rakyat makin
tergugah untuk berperan aktif dalam pembangunan.
ASAS-ASAS
HUKUM EKONOMI SOSIAL INDONESIA
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa : segala usaha dan kegiatan
pembangunan dan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
lamdasan spiritual, moral,dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2. Asas
Manfaat : segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan
bagi pengembagan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas
Demokrasi Pancasila : upaya mencapai tujuan pembangunannasional yang meliputi
seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotongroyong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Asas
adil dan merata :pembangunan nasioanal yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah
air dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan
menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
5. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan : dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbanagan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian dan keselarasan antar akepentingan dunia dan akhirat,
materil dan spiritual, jiwa dan raga, imdividu, masyarakat dan Negara, pusat
dan daerah serta antardaerah, kepentingan peri kehidupan darat, laut udara dan
dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
6. Asas
hukum : dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga dan
penyelengara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan, dan
kebenaran serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7. Asas
kemandirian : bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas
kujuangan : bahwa dalam penyelenggara pembangunan nasional, penyelenggara Negara
dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
9. Asas
ilmu pengetahuan dan teknologi : bahwa agar pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya,
penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mendorong pemanfaatan, pengenbangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Daftar Pustaka:
Djumhana,
Muhammad. 1994. Hukum Ekonomi Sosial Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Komentar
Posting Komentar