Wajah Hukum Ekonomi Indonesia: Hukum Ekonomi Sosial Indonesia



PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-atiran yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis uang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika menlanggarnya.

Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan dapat berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat bertindak sewenang-wenangnya karena telah dibatasi dengan hukum. Selain itu hukum juga membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga Negara. Maka dari itu suatu Negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.

Terdapat pendapat dari beberapa ahli yang mengemukakan tentang pengertian dari hukum. Berikut ini beberapa pendapat dari ahli mengenai pengertian hukum :
      1.      Plato
Menurut plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik, serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.
      2.      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarajat, jika melanggar maka akan menimbulkan tidakan dari pemerintah.
      3.      Achmad Ali
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukum jika melanggar norma tersebut.
      4.      Aristoteles
Menurut aristoteles bahwa hukum adalah tidak hanya kumpulan atau aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
Di setiap Negara pasti menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia merupakan Negara hukum. Hal ini tidak dapat diragukan lagi karena usdah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) “ Indonesia adalah Negara hukum”. Sehingga seluruh dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku.

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa)

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut:
a. Aspek pengaturan usaha-usaha  pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai  dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dibagi dua:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan.
Pada kesempataan kali ini, saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi Sosial Indonesia

HUKUM EKONOMI SOSIAL INDONESIA
Pembangunan ekonomi kita diarahkan untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi, tetapi dengan tidak mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan lainnya, yaitu pemerataan dan stabilitas. Keseimbangan ketiga unsur trilogi pembangunan tetap dipertahankan. Konsep ini menunjukan bahwa pembangunan nasional dengan trilogi pembangunannya terutama pemerataannyamengusahakan pembagian pembangunan ekonomi secara merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.

Usaha pemerataan yang dilakukan tidaklah semata-mata ditugaskan konstitusi sesuai dengan tujuan Negara, secara sosiologis kita akui ada faktor-faktor yang memaksa pemerintah untuk melibatkan diri secara langsung dalam pemerataan dan menciptakan pelayanan-pelayanan manusiawi, serta perbaikan lingkungan fisik maupun sosial. Faktor-faktor itu diantaranya :
·         Perubahan masyarakat serta kebutuhan untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi guna pertumbuhan ekonomi sendiri
·         Kebutuhan untuk menginvestasikan pengembangan-pengembangan kemampuan manusiawi yang diperlukan untuk mempertahankan hasil-hasil pembangunan
·         Timbulnya kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan keresahan, ketidaktertiban dan tuntutan perbaikan politik
Dari gambaran diatas sebenarnya usaha pemerataan dan pertumuhan ekonomi adalah bergandengan, sedangkan hukum memberikan landasannya. Di sini lah peran dan fungsi hukum ekonomi sosial seperti pemikiran dari Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H., yaitu pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Prof DR CFG Sunaryati Hartono, S.H., berpendapat bahwa “ Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata)”.

Menurutnya dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap warga Negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakan bahwa istilah sosial disini tidak dipakai dalam arti yang lebih luas, seperti dalam pengertian fungsi sosial dimana sosial berarti mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia tekanannya adalah pada pembagian pendapatan nasional secara adil dan merata, memelihara dan meningkatkan martabat kemanusiaan manusia Indonesia dalam rangka pembangunan nasional.

Ketentuan-ketentuan Hukum Ekonomi Sosial merupakan sesuatu yang berperan normatif, sehingga mengusahakan pedoman yang dapat menjadi pegangan atau oreintasi dalam menentukan kebijaksanaan pembangunan. Menjadikannya hukum berperanan dalam kegiatan pembangunan kita, adalah bagian dalam proses yang ditempuh manusia untuk semakin memahami dan menguasai eksistensinya dari kegiatan yang dilakukannya. Dalam kegiatan pembangunan yang kita lakukan perlu pedoman dan tujuan jelas yang ingin kita capai.

Hukum Ekonomi Sosial memuat ketentuan-ketentuan dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga (organisasi) tersebut yang dimaksudkan untuk membantu perorangan dan/atau kelompok untuk mencapai standar kehidupan dan kesehatan yang memuaskan serta hubungan-hubungan sosial dan pribadi yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan kemampuan sepenuhnya dan menigkatkan kesejahteraan mereka secara serasi dengan kebutuhan-kebutuhan pribadi, keluarga masyarakat dan Negara. Salah satu bentuk contoh kekuatan yang dimaksud, yaitu Pasal 9 UU No.6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial “ untuk mencapai daya guna dan daya kerja sebesar-besarnya bagi usaha masyarakat dibidang kesejahteraan sosial, ialah kesejahteraan sosial dan pemenuhan jamninan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syaray-syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum Ekonomi Sosial Indonesia selalu memberikan peran kepada masyarakat terhadap permasalahan yang diaturnya. Terbuktinya peningkatan kesejahteraan rakyat yang adil, bentuk pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan terasakan masyarakat melalui upaya pemerataan. Keberhasilan pembangunan ini meningkatkan kesadaran rakyat tentang makna serta manfaat pembangunan sehingga motivasi rakyat makin tergugah untuk berperan aktif dalam pembangunan. 

ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SOSIAL INDONESIA
      1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa : segala usaha dan kegiatan pembangunan dan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi lamdasan spiritual, moral,dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
      2.      Asas Manfaat : segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembagan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
      3.      Asas Demokrasi Pancasila : upaya mencapai tujuan pembangunannasional yang meliputi seluruh kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotongroyong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
      4.      Asas adil dan merata :pembangunan nasioanal yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
     5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan : dalam pembangunan nasional harus ada keseimbanagan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan antar akepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, imdividu, masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan peri kehidupan darat, laut udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
     6.      Asas hukum : dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga dan penyelengara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan, dan kebenaran serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
     7.      Asas kemandirian : bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
      8.      Asas kujuangan : bahwa dalam penyelenggara pembangunan nasional, penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
      9.      Asas ilmu pengetahuan dan teknologi : bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong pemanfaatan, pengenbangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa.







Daftar Pustaka:

Djumhana, Muhammad. 1994. Hukum Ekonomi Sosial Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
 


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis