Badan Usaha
A.
Faktor-faktor yang Menjadi Pertimbangan Untuk Memilih Bentuk
Badan Usaha yang Akan Didirikan
1.Keluwesan Untuk Beraktivitas
Pertimbangan untuk keluwesan bidang usaha yang akan didirikan
oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan
lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya, bagi mereka yang
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing, sebaliknya bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan
beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
2.Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab
terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal ini,
pertimbangan wewenang dan tanggung jawab pemilik biasanya memikirkan faktor
risiko yang akan dihadapi. Pada jenis perusahaan yang jenis badan usahanya
memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami risiko
kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi utang atau kewajiban.
3.Kemudahan Pribadi
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang
berskala kecil, bentuk badan usaha pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang
sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan
biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4.Kemudahan Memperolah Modal
Kemudahan dalam memperoleh modal usaha, mengingat perusahaan
yang dijalankan semakin besar, kemudahan memperoleh modal ini, baik modal
berupa modal sendiri atau modal pinjaman dan berbagai pihak seperti bank, atau
tambahan dari berbagai pihak.
5.Kemudahan Untuk Memperbesar Dunia
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan
optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan
badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah
bentuk badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami
perkembangan.
6.Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang
panjang. Oleh karena itu, pemilihan bentuk badan usaha untuk jangka waktu yang
panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangan beberapa faktor di atas, maka
diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan
pemiliknya.
B.
Orang Cenderung Merubah Perusahaan
Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Bisa dilihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha
perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari
satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang
diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki
seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri
badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya
berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak
dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat
diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki
PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
C. Bentuk Usaha Koperasi Berbeda dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan
antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi
organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya
kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
2. Dilihat dari segi tujuan
usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
3.Dilihat dari segi sikap
hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
4.Dilihat dari segi
pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
D.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
a)Perusahaan
jawatan (perjan)
b)Perusahaan
Umum (perum)
c)Perusahaan
perseroan (persero)
2.Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)Perusahaan
Persekutuan
b)Firma
c)Persekutuan
Komanditer (CV)
d)Perseroan
Terbatas (PT)
e)Yayasan
3.Koperasi
Sumber :
Komentar
Posting Komentar