Badan Usaha


      A.   Faktor-faktor yang Menjadi Pertimbangan Untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan
1.Keluwesan Untuk Beraktivitas
Pertimbangan untuk keluwesan bidang usaha yang akan didirikan oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya, bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing, sebaliknya bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
2.Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal ini, pertimbangan wewenang dan tanggung jawab pemilik biasanya memikirkan faktor risiko yang akan dihadapi. Pada jenis perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami risiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi utang atau kewajiban.
3.Kemudahan Pribadi
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil, bentuk badan usaha pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4.Kemudahan Memperolah Modal
Kemudahan dalam memperoleh modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar, kemudahan memperoleh modal ini, baik modal berupa modal sendiri atau modal pinjaman dan berbagai pihak seperti bank, atau tambahan dari berbagai pihak.
5.Kemudahan Untuk Memperbesar Dunia
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah bentuk badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6.Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan bentuk badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya.
      B.    Orang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Bisa dilihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
      C.  Bentuk Usaha Koperasi Berbeda dengan Bentuk  Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
      Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
2. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
3.Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
4.Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
      D.   Bentuk  Badan Usaha yang Ada di Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a)Perusahaan jawatan (perjan)
b)Perusahaan Umum (perum)
c)Perusahaan perseroan (persero)
2.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)Perusahaan Persekutuan
b)Firma
c)Persekutuan Komanditer (CV)
d)Perseroan Terbatas (PT)
e)Yayasan
3.Koperasi




      Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Para Pengguna Informasi Akuntansi

Soal dan Jawaban Pengujian Hipotesis